The analysis of causes of divorce by wives

Abstract

This study aimed to find out the background of the life of women until the marital process, the factors causing wives to sue their husband for divorce, and the overview of women’s life who sued their husband for divorce. The research uses descriptive qualitative method and for collecting data were doing interviews. The subjects of this research were ten people. The results showed that most of their propensities to divorce were because: (1) the husband did severe persecution that was harmful to the wife; (2) the husband left the wife for 2 (two) consecutive years without wife's permission and without any legitimate  reason; (3) the occurrence of dispute and the quarrel between the husband and wife as well as there was no hope of living in harmony anymore in the household; (4) the husband committed adultery (cheating). Based on the results from the study, divorced women feel free from her husband's bad behavior.

Keywords
  • suing for divorce
  • wives
  • husband
  • marital process
How to Cite
Nurhasanah, N. (2017). The analysis of causes of divorce by wives. COUNS-EDU: The International Journal of Counseling and Education, 2(4), 192–200. https://doi.org/10.23916/002017027240
References
  1. Agama, D. (2012). al-Qur’an dan Terjemah. Bandung: Syaamil Qur’an.
  2. Ahmadi, W. (2008). Hak Dan Kewajiban Keluarga Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Hukum Pro Justitia, 26(4).
  3. Arifin, B. (1996). Pelembagaan hukum Islam di Indonesia: akar sejarah, hambatan, dan prospeknya. Gema Insani.
  4. Asriandari, E. (2015). Resiliensi Remaja Korban Perceraian Orangtua. Jurnal Riset Mahasiswa Bimbingan Dan Konseling.
  5. Astuty, S. Y. (2011). Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan Usia Muda Dikalangan Remaja di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Welfare StatE, 2(1).
  6. Ayuningtyas, D. (n.d.). Pengaruh Peceraian Terhadap Kelangsungan Pendidikan Anak: study kasus di Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang.
  7. Bachri, B. S. (2010). Meyakinkan validitas data melalui triangulasi pada penelitian kualitatif. Jurnal Teknologi Pendidikan, 10(1), 46–62.
  8. Dariyo, A. (2003). Psikologi Perkembangan Dewasa Muda. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
  9. Dariyo, A., & Esa, D. (2004). Memahami psikologi perceraian dalam kehidupan keluarga. Jurnal Psikologi, 2(2), 94–100.
  10. Fajri, K. (2017). Selingkuh Sebagai Salah Satu Faktor Penyebab Perceraian. MAQASID, 6(1).
  11. Fathinnuddin, M. (2014). Aplikasi Kewajiban Suami Terhadap Istri Dikalangan Jama’ah Tabligh (Tinjauan atas penerapan Hak dan Kewajiban Suami Istri).
  12. Febriyani, S., El Karimah, K., & Aristi, N. (2012). Dinamika Komunikasi Keluarga Single Mother. Students E-Journal, 1(1), 17.
  13. Fitriana, T. S., & Listiyandini, R. A. (2016). PROGRAM PELATIHAN PERSIAPAN PRA NIKAH BAGI DEWASA MUDA DI JAKARTA. Kaji Tindak: Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 2(2), 73–80.
  14. Ginanjar, A. S. (2009). Proses healing pada istri yang mengalami perselingkuhan suami. Makara, Sosial Humaniora, 13(1), 66–76.
  15. Hawari, D. (2011). Stres; depresi, sebab dan akibat serta penanggulangannya dalam: AL Qur’an: Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa. Dana Bhakti Primo Yasa, Yogyakarta. http://proguest. umi. com/pgdweb.
  16. Huda, M. (2005). Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan di Kabupaten Ponorogo. Jurnal Studi Perempuan 1 (2).
  17. Idrus, N. I. (2006). Poligini: Perdebatan Publik, Hukum dan Budaya. Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan: 22 Tahun Konvensi CEDAW Di Indonesia, 231.
  18. Indonesia, D. P. R. I. (n.d.). Presiden Republik Indonesia.
  19. Irianto, S. (2006). Perempuan di persidangan: pemantauan peradilan berperspektif perempuan. Yayasan Obor Indonesia.
  20. Is Pratiwi, N. (2012). Pola Asuh Anak pada Pernikahan Beda Agama.
  21. Jannah, D. K. (2013). Faktor Penyebab Dan Dampak Perselingkuhan Dalam Pernikahan Jarak Jauh. EMPATHY Jurnal Fakultas Psikologi, 2(1).
  22. Kamalin, M. (2012). PENYELESAIAN PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KUALA SIMPANG ACEH TAMIANG DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 1989. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
  23. Larenurifta, A. R. (2014). PROBLEMATIKA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM KELUARGA SINGLE PARENT (STUDI KASUS DI DESA BANJARTURI KECAMATAN WARUREJA KABUPATEN TEGAL). STAIN Pekalongan.
  24. Lestari, H. K., Sumijati, V. S., & Hastuti, L. W. (2015). SAND TRAY THERAPY UNTUK MENURUNKAN GEJALA DEPRESI PADA ANAK PASCA PERCERAIAN ORANGTUA. PREDIKSI, 4(1), 42.
  25. Lestari, S. (2012). Psikologi keluarga: Penanaman nilai dan penanganan konflik dalam keluarga. Sri Lestari.
  26. Marzuki, S. N., & Watampone, S. T. A. I. N. S. (2016). Relevansi kesejahteraan ekonomi keluarga dengan peningkatan perceraian di Kabupaten Bone. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2).
  27. Maspeke, A. S., & Khisni, A. (2017). KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN MENURUT FIQIH DAN HUKUM POSITIF INDONESIA SERTA PRAKTEK PUTUSAN PENGADILAN AGAMA. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(2), 173–184.
  28. Moleong, L. J. (2007). Qualitative research methodology. Bandung, PT Remaja Rosdakarya, Year.
  29. Moleong, L. J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi Cet. Ketigapuluh. Bandung: Remaja Rosdakarya Bandung.
  30. Muhajarah, K. (2018). AKIBAT HUKUM PERCERAIAN BAGI ANAK DAN ISTRI YANG DISEBABKAN OLEH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Studi Kasus di Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 12(3), 337–356.
  31. Muliawan, I. (2013). Pengaruh Perkawinan Usia Muda terhadap Tingginya Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Pontianak. Fatwa Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 1(2).
  32. Noviasari, N. M. (2010). PROSES PENYELESAIAN PERCERAIAN KARENA FAKTOR KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDY KASUS DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
  33. Nurhasanah, U., & Susetyo, S. (2014). Perkawinan Usia Muda dan Perceraian di Kampung Kotabaru Kecamatan Padangratu Kabupaten Lampung Tengah. Sosiologi: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial Dan Budaya, 15(1).
  34. Prianto, B., Wulandari, N. W., & Rahmawati, A. (2013). Rendahnya Komitmen Dalam Perkawinan Sebagai Sebab Perceraian. Komunitas: International Journal of Indonesian Society and Culture, 5(2).
  35. Rahmat, P. S. (2009). Penelitian kualitatif. Equilibrium, 5(9), 1–8.
  36. Rais, I. (2017). Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) di Indonesia: Analisis Kritis terhadapPenyebab dan Alternatif Solusi Mengatasinya. Al-’Adalah, 12(1), 191–204.
  37. Riyawati, D. Y. (2006). Perbedaan Kematangan Emosi Pada Wanita Usia 25-35 Tahun Ditinjau Dari Tingkat Pendidikan Dan Usia Memasuki Perkawinan (Penelitian Komparatif Pada Ibu-ibu Rumah Tangga di RW 5 Desa Tunahan Kec. Keling Kab. Jepara Tahun 2006). Universitas Negeri Semarang.
  38. Rusuli, I., Fuady, Z., Zulfikar, Z., & Nurzianti, R. (2017). Peran Lembaga Kampong dalam Manajemen Konflik Keluarga di Kabupaten Aceh Tengah. Media Syari’ah, 19(2), 261–288.
  39. Sahlan, M. (2012). Pengamatan sosiologis tentang perceraian di Aceh. Substantia, 14(1).
  40. Sari, I. N. (2012). Studi Deskriptif Faktor-Faktor Penyebab Perceraian (Studi di Kecamatan Metro). Digital Library.
  41. Sari, M. N., Yusri, Y., & Sukmawati, I. (2015). Faktor Penyebab Perceraian dan Implikasinya dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Jurnal Konseling Dan Pendidikan, 3(1), 16–21.
  42. Semiawan, C. R. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Grasindo.
  43. Setia, A. S. (2008). Hubungan antara kualitas cinta dan keterbukaan diri dengan komitmen perkawinan pada pasangan suami istri. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
  44. Somantri, G. R. (2010). Memahami metode kualitatif. Hubs-Asia, 9(2).
  45. Sopari, A. (2013). Gender dan Kependudukan serta implikasinya dalam pembangunan di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
  46. Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329–338.
  47. Subhan, Z. (2004). Membina Keluarga Sakinah. PT LKiS Pelangi Aksara.
  48. Sumpani, D. (2008). Kepuasan Pernikahan Ditinjau dari Kematangan Pribadi dan Kualitas Komunikasi. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
  49. Syaifuddin, S., & Turatmiyah, S. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dalam Proses Gugat Cerai (Khulu’) di Pengadilan Agama Palembang. Jurnal Dinamika Hukum, 12(2), 248–260.
  50. Taufik, T., & Ifdil, I. (2013). Kondisi Stres Akademik Siswa SMA Negeri di Kota Padang. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 1(2), 143-150.
  51. Turangan, D. D. (2010). Kekerasan dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Perceraian.
  52. Wardi, R., & Ifdil, I. (2016). Stress Conditions in Students Completing Thesis. GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan, Psikologi, Bimbingan dan Konseling, 6(2), 190-194.
  53. Wahyudi, U. (n.d.). Tingkat kedewasaan antara laki-laki dan perempuan relevansi dengan batas usia perkawinan (studi komparasi hukum islam dengan pandangan medis).
  54. Winantio, A. E. (2009). Cerai Gugat Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga (studi Kasus di Pengadilan Agama Surakarta). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
  55. Zola, N., Fadli, R. P., & Ifdil, I. (2017). Chromotherapy to reducing stress. Open Science Framework. November, 20.